Wakaf

Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. 1 Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian.

Artinya : Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.

Menurut Istilah Ahli Fiqih

Para ahli fiqih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menuru istilah, sehingga mereka berbeda dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut :
a. Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.
b. Mazhaf Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu susuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).
c. Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal

Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wakaf, hart yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan menfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah : “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.
d. Mazhab Lain

Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Wakaf adalah suatu bentuk “menahan” harta atau properti untuk kepentingan umum, yang dilakukan oleh seorang wakif (pemberi wakaf) dengan maksud agar manfaat dari harta atau properti tersebut dapat digunakan secara berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat. Wakaf merupakan amal sholeh yang diakui dalam Islam dan memiliki dampak positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi umat.

Beberapa poin penting terkait wakaf melibatkan unsur-unsur berikut:

  1. Niat Ibadah: Wakaf harus dilakukan dengan niat ibadah dan ketulusan hati untuk mencari ridha Allah SWT. Niat ini menjadi pondasi utama yang membuat wakaf menjadi amal yang diterima oleh Allah.
  2. Benda atau Properti yang Diberikan: Wakaf dapat berupa harta benda atau properti tertentu seperti tanah, bangunan, atau modal usaha. Properti yang diwakafkan tidak boleh berkurang nilainya dan harus dijaga serta dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
  3. Tujuan Wakaf: Wakaf dapat dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit, atau membiayai kegiatan amal lainnya. Tujuan wakaf harus sesuai dengan syariah Islam dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
  4. Manfaat Sosial dan Ekonomi: Wakaf memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang besar. Misalnya, tanah wakaf dapat digunakan untuk mendirikan bangunan umum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti sekolah atau rumah sakit. Hal ini menciptakan dampak positif yang dapat dirasakan oleh banyak orang.
  5. Pengelolaan Wakaf: Wakaf memerlukan pengelolaan yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. Biasanya, lembaga atau badan amil wakaf bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan harta wakaf sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  6. Keabadian Manfaat: Salah satu karakteristik unik wakaf adalah keabadian manfaatnya. Meskipun harta wakaf tidak lagi dimiliki oleh wakif atau keluarganya, manfaat dari wakaf tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat untuk waktu yang lama, bahkan secara abadi.

Wakaf memiliki nilai sosial, ekonomi, dan keagamaan yang sangat penting dalam Islam. Melalui perwakafan harta, umat Muslim diharapkan dapat berkontribusi secara berkelanjutan untuk kesejahteraan umum dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

 

_________________________________________

Ingin tahu lebih lanjut bisa menghubungi kontak berikut:

085225537747 (Pujianto)
085703129498 (Iin)