Zakat

Zakat merupakan suatu kewajiban berupa pembayaran sejumlah harta yang diwajibkan bagi umat Islam yang memenuhi syarat tertentu. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Prinsip zakat mengandung makna berbagi rezeki dan mengurangi kesenjangan sosial.

Hadits yang merincikan tentang zakat dapat ditemukan dalam banyak sumber, salah satunya dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menyatakan, “Islam dibangun di atas lima perkara, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.”

Penerima Zakat

Penerima zakat (mustahik) dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah (9): 60, yang mencakup delapan golongan sebagai penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil (penarik zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan).

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis Zakat

Jenis zakat terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

  1. Zakat Fitrah: Dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari segala dosa dan kefasikan yang mungkin terjadi selama menjalani puasa.
  2. Zakat Mal: Merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah mencapai haul (waktu satu tahun).
  3. Zakat Emas dan Perak: Dikeluarkan dari harta yang berupa emas dan perak.
  4. Zakat Pertanian dan Buah-Buahan: Dikeluarkan dari hasil pertanian dan buah-buahan tertentu.
  5. Zakat Hewan Ternak: Dikeluarkan dari hewan ternak seperti kambing, sapi, dan unta.

Zakat merupakan amalan ibadah yang mempunyai nilai sosial dan ekonomi yang sangat besar dalam Islam. Melaksanakan zakat membantu menyeimbangkan distribusi kekayaan, mempererat persaudaraan, dan mengurangi penderitaan kaum fakir miskin.

_________________________________________

Yuk salurkan Zakat Anda melalui rekening berikut:

BMT Fastabiq 1149900176 (An. Baitul Maal Fastabiq)
BSI 7152357731 (An. YMKU UPZ BMT Fastabiq)

Konfirmasi Zakat bisa menghubungi kontak berikut:

085225537747 (Pujianto)
085703129498 (Iin)