

Zakat merupakan suatu kewajiban berupa pembayaran sejumlah harta yang diwajibkan bagi umat Islam yang memenuhi syarat tertentu. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Prinsip zakat mengandung makna berbagi rezeki dan mengurangi kesenjangan sosial.
Hadits yang merincikan tentang zakat dapat ditemukan dalam banyak sumber, salah satunya dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menyatakan, “Islam dibangun di atas lima perkara, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.”
Penerima zakat (mustahik) dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah (9): 60, yang mencakup delapan golongan sebagai penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil (penarik zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan).
Jenis zakat terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:
Zakat merupakan amalan ibadah yang mempunyai nilai sosial dan ekonomi yang sangat besar dalam Islam. Melaksanakan zakat membantu menyeimbangkan distribusi kekayaan, mempererat persaudaraan, dan mengurangi penderitaan kaum fakir miskin.
_________________________________________
Yuk salurkan Zakat Anda melalui rekening berikut:
BMT Fastabiq 1149900176 (An. Baitul Maal Fastabiq)
BSI 7152357731 (An. YMKU UPZ BMT Fastabiq)
Konfirmasi Zakat bisa menghubungi kontak berikut:
085225537747 (Pujianto)
085703129498 (Iin)