Punya Simpanan Deposito? Yuk, Cek Apakah Sudah Waktunya Zakat!
Sahabat, tahukah kamu kalau harta yang kita simpan hari ini sejatinya adalah titipan yang akan dimintai pertanggungjawabannya? Zakat bukan hanya tentang berbagi, tapi juga cara terbaik untuk membersihkan dan menenangkan harta kita.
Bagi kamu yang memiliki Simpanan Berjangka (Deposito) di Lembaga Keuangan Syariah, yuk pahami cara mudah menghitung zakatnya!
Syarat wajib zakat deposito:
Nishab: Setara dengan nilai 85 gram emas.
Waktu: Telah mencapai Haul (disimpan selama 1 tahun).
Kadar Zakat: 2,5% dari total dana (Modal + Bagi Hasil).
Kamu memiliki modal deposito Rp250 juta dengan bagi hasil Rp30 juta dalam setahun.
Maka perhitungannya: (Rp250 juta + Rp30 juta) x 2,5% = Rp7.000.000 / tahun.
Zakatnya kecil, manfaatnya besar, berkahnya selamanya! Jangan biarkan hartamu menumpuk tanpa disucikan.
Yuk, tunaikan zakatmu sekarang dengan Mudah, Amanah, Tepat Sasaran, dan Transparan bersama LAZMKU Fastabiq!
📱 Informasi & Konfirmasi WA: +62 821-3431-9901
#zakat #donasi #fyp #virals #jangkauanluas